Senin, 13 April 2026

Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

Doni Monardo buka suara terkait larangan mudik Lebaran 2021, seluruh larangan ini murni untuk upaya pencegahan persebaran Covid-19.

covid19.go.id
Doni Monardo, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengambil kebijakan melarang mudik Lebaran 2021.

Namun, ternyata kebijakan larangan mudik menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Terkait hal tersebut, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo memberikan keterangan terkait.

Ia tak henti mengingatkan masyarakat untuk patuh akan larangan ini.

Dilansir melalui laman covid19.go.id, dirinya menjelaskan bahwa potensi penularan Covid-19 dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.

Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasannya

Baca juga: Kakorlantas Polri: Silakan Mudik sebelum Tanggal 6 Mei 2021, setelah Itu Nggak Boleh

"Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi," jelasnya.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak keberatan dengan adanya larangan ini.

"Jangan ada yang keberatan, menyesal nanti," ungkapnya.

Dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Bengkulu pada Jumat (16/4/2021) dirinya menjelaskan hal ini.

Doni meminta seluruh unsur pemerintah daerah termasuk tokoh adat dan tokoh agama agar terus memberikan pemahaman pada masyarakat.

Tujuannya, agar larangan mudik Lebaran 2021 ini dapat diikuti dan dilaksanakan dengan baik .

Doni juga menjelaskan bahwa ada 17 persen masyarakat Indonesia yang hingga saat ini tidak percaya akan adanya Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 - 17 Mei 2021, Bolehkah Mudik Sebelum 6 Mei 2021? Ini Kata Polisi

Mereka menganggap hal ini adalah sebuah rekayasa dan konspirasi.

Karena seluruh larangan ini ditujukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang masih mewabah saat ini.

Dengan adanya larangan ini, masyarakat diminta untuk memahami betul bahwa konteks aturan pemerintah ini juga lebih kepada upaya pencegahan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved