Pemerintah Bolehkan Pekerja Mudik Hari Raya Idulfitri dengan Kondisi Tertentu, Ini Syaratnya
Namun demikian, kegiatan Mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.
TRIBUNPALU.COM - Telah diresmikan peraturan yang melarang seluruh lapisan masyarakat Mudik.
Yang nekat Mudik maka akan dapat sanksi tegas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan Mudik Lebaran tahun 2021 ini.
Baca juga: Kondisi Terkini Ustaz Zacky Mirza Usai Mendadak Pingsan di Tengah Ceramah
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).
Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.
Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.
Baca juga: Kronologi Ustaz Zacky Mirza Pingsan saat Ceramah di Pekanbaru, Manajemen Ungkap Kondisinya Kini
Baca juga: Kepuasan Terhadap Kinerja Wapres Rendah, Setwapres: Padahal Setiap Hari Agenda Banyak
Baca juga: Buntut Beli Cilegon United, Raffi Ahmad Bakal Diseret ke Jalur Hukum, Kepala Dispora: Sangat Kecewa
Namun demikian, kegiatan Mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.
Keadaan yang dimaksud, antara lain Mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Menurut dia, pekerja yang terpaksa Mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).
Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 19 April 2021: Capricorn Terlibat Perdebatan, Taurus Harus Bersabar
Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.
Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk Mudik, dari debarkasi ke daerah asal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Boleh Mudik bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-mudik-lebaran-2020.jpg)