Jozeph Paul Zhang, Mengaku jadi Nabi ke 16, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin lalu

Editor: Imam Saputro
YouTube Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Jozeph Paul Zhang mendadak viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Hal itu terjadi setelah Jozeph Paul Zhang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 dalam unggahan video di kanal YouTube pribadinya.

Tak hanya itu, Jozeph juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.

Jozeph dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

Penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.

Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."

"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."

"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."

"Pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," beber Ahmad, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/04/2021).

Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, memastikan tersangka kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang, masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui, Jozeph Zhang mengklaim dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia setelah video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.

Hasilnya tak ada pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.

"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."

"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ahmad pun merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman.

Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.

"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang."

"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," jelas dia.

Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidak benar.

Sebaliknya karena masih WNI, dia diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.

"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved