Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Menag: Tak Akan Kehilangan Pahala Sedikit Pun
Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
Ia meminta umat Islam memohon kepada Allah SWT agar memberikan jalan terbaik dalam persoalan ini.
"Insya Allah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi Covid-19 ini, saya kira pandemi Covid akan segera berlalu," katanya.
Adapun larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan, aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
"Pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Lebaran Dilarang, Menag: Kita Tak Akan Kehilangan Pahala Apa Pun