Palu Hari Ini

Sanksi Tegas bagi Warga Kelurahan Talise Valangguni yang Buang Sampah Sembarangan 

Pemrintah Kelurahan Talise Valangguni, Mantikulore, Kota Palu kampanyekan lingkungan bersih dan sehat. 

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM /ALAN
Lurah Talise Valangguni Hasan Hamid 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemrintah Kelurahan Talise Valangguni, Mantikulore, Kota Palu kampanyekan lingkungan bersih dan sehat

Salah satunya dengan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan. 

Lurah Talise Valangguni Hasan Hamid mengatakan, saat ini masyarakat mulai sadar sampah.

Mereka melembuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan dan jam yang telah diatur.

Namun menurutnya, tidak menutup kemungkin terdapat masyarakat membandel sehingga perlunya sanksi yang diberikan untuk efek jera.

Baca juga: Daftar Nama Menteri yang Diprediksi Tak akan Di-reshuflle Jokowi, Ada 3 Ketum Parpol

Baca juga: Target Kota Adipura, Warga Kelurahan Talise Valangguni Rutin Kerja Bakti di Akhir Pekan 

Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota Indonesia oleh BMKG, Rabu 21 April 2021: Hujan Petir di Medan

"Pada dasarnya semua masyarakat sudah pro aktif mendukung program pemerintah Kota Palu, dan saat ini sudah sadar karna kami selalu menghimbau masyarakat tapi masih saja ada yang bandel satu dua orang" ucap Hasan Hamid Kepada TribunPalu.com, Selasa (20/4/2021) siang.

Selain memberikan sangsi, ia juga mengajak para pelaku usaha yang berada di wilayah Kelurahan Talise Valangguni agar dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan.

"Kita juga menghimbau pelaku usaha yang berada di sepanjang Jalan Soekarno Hatta untuk bersama-sama kerja bakti dan membersihkan sampah," terangnya

Hasan Hamid menambahkan, saat ini pihak kelurahan telah rutin menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan juga mematuhi spanduk larangan yang telah di buat oleh pihak kelurahan.

"Kita sudah memasang papan larangan di Jalan Soekarno Hatta dan saat ini sudah tidak ada lagi yang membuang sampah di sekitar situ," kata Hasan Hamid. 

Baca juga: Update Corona: 4.282 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, 3.363 Orang Telah Dinyatakan Sembuh

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 21 April 2021: Virgo Temukan Cintanya, Waktunya Libra untuk Berpisah

Hasan Hamid menyebut, masih terpadat satu titik liar yang biasanya masih menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat di Jalan Dayodara dua.

Dan akan dilakukan pemasangan spanduk larangan agar masyarakat tidak membuang sampah di temlat yang sudah disediakan

"Hanya tinggal satu titik lagi liar itu di Jalan Dayodara dua, kita disini hanya punya dua titik sedangkan untuk TPS kita juga ada dua," terangnya

Hasan Hamid menegaskan, bagi masyarakat yang masih nekad membuang sampah dengan jumlah besar dan tidak sesuai jam yang telah ditentukan akan mendapatkan sangsi adat.

"Artinya tahun kemarin kita kasih denda Ombo (Pengotoran Kampung) yang bekerja sama dengan lembaga adat agar para pelaku pembuangan sampah yang membuang sampah tidak pada tempatnya dengan jumlah besar akan diberikan sangsi tersebut," tuturnya (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved