Viral

Fakta Terbaru Jozeph Paul Zhang, Terancam Dideportasi karena Paspor Segera Dicabut

Nama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan hangat menyusul video kontroversi di kanal YouTube pribadinya yang diduga telah menistakan agama.

YouTube Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang 

TRIBUNPALU.COM - Nama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan hangat menyusul video kontroversi di kanal YouTube pribadinya yang diduga telah menistakan agama.

Akibat video tersebut, kini Jozeph Paul Zhang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta terbaru menyebutkan Jozeph Paul Zhang ternyata masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Penetapan tersangka itu bermulai dari sebuah unggahan video Jozeph di YouTube yang berjudul "Puasa Lalim Islam".

Video itu viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Baca juga: Daftar Harga Terbaru HP Vivo Bulan April 2021 dan Spesifikasinya: Vivo Y1s, Vivo V20 SE, Vivo X60

Baca juga: Update Harga HP Realme Terbaru April 2021, Lengkap dengan Spesifikasinya: Realme 8 Pro, Realme C25

Baca juga: Korban Bencana NTT Kesal dapat Bantuan 1 Butir Telur dan Sebungkus Mie Instan: Kami Seperti Diolok

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, sesuai dengan nama asli Jozeph yang tertera di paspor.

Selanjutnya, DPO akan diserahkan kepada NBC-Interpol untuk permohonan penerbitan red notice.

"Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Masih berstatus WNI

Ramadhan menyatakan, Jozeph alias Shindy masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Menurut dia, tidak pernah ada permohonan pencabutan status kewarganegaraan dari Shindy Paul Soerjomoeljono.

"Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata dia.

Karena itu, ia menegaskan, Jozeph wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto.

Baca juga: Ketua Satgas Larang Masyarakat Mudik Meski Hasil Swab Negatif: Belum Tentu Bebas Covid-19

Baca juga: Warga Nekat Mudik Wajib Miliki Dokumen Administratif, Mendagri: Yang Langgar Kena Sanksi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved