Warga Nekat Mudik Wajib Miliki Dokumen Administratif, Mendagri: Yang Langgar Kena Sanksi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta agar Pemda menindak tegas pelanggar aturan mudik lebaran 2021.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) harus menindak tegas warga yang nekat mudik lebaran 2021.
Baginya seluruh kepala daerah dan jajaran Pemda harus mematuhi aturan tentang larangan mudik tahun ini.
Tito menyampaikan hal tersebut dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," bunyi poin keempat belas Intruksi Mendagri, Selasa(20/4).
Bagi warga yang memiliki surat izin dari kepala desa atau lurah, tidak dikenakan sanksi jika melakukan mudik antarkota.
Baca juga: Ungkap Data Lonjakan Covid-19, Dokter Reisa Nilai Keputusan Larangan Mudik Tepat
Baca juga: Jadi Senjata Dulang Keuntungan, PO Bus di Ciputat Naikkan Tarif sejak Diputuskannya Larangan Mudik
Namun apabila pemudik tak memiliki dokumen tersebut, maka Tito meminta agar Pemda memberikan sanksi.
Selain itu, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini meminta Pemda untuk mengarantina warganya yang baru tiba dari kota lain selama lima hari.
Bagi warga yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang sudah disediakan lurah setempat.
Tak hanya itu, biaya karantinanya juga ditanggung oleh pelanggar aturan tersebut.
Tito mengimbau kepada bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan ketat terkait aturan larangan mudik tahun ini.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," tutur Tito dalam instruksinya.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Menag: Tak Akan Kehilangan Pahala Sedikit Pun
Baca juga: PT Pelni Tidak akan Jual Tiket Kapal saat Larangan Mudik
Ia juga meminta agar Pemda mengeluarkan aturan yang dituangkan dalam poin ke-15.
"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan akan diadakannya check point untuk pemeriksaan dokumen tersebut.
Bagi masyarakat yang ditemui tidak memiliki dokumen lengkap, maka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.