Viral
Fakta Terbaru Jozeph Paul Zhang, Terancam Dideportasi karena Paspor Segera Dicabut
Nama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan hangat menyusul video kontroversi di kanal YouTube pribadinya yang diduga telah menistakan agama.
TRIBUNPALU.COM - Nama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan hangat menyusul video kontroversi di kanal YouTube pribadinya yang diduga telah menistakan agama.
Akibat video tersebut, kini Jozeph Paul Zhang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta terbaru menyebutkan Jozeph Paul Zhang ternyata masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Penetapan tersangka itu bermulai dari sebuah unggahan video Jozeph di YouTube yang berjudul "Puasa Lalim Islam".
Video itu viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru HP Vivo Bulan April 2021 dan Spesifikasinya: Vivo Y1s, Vivo V20 SE, Vivo X60
Baca juga: Update Harga HP Realme Terbaru April 2021, Lengkap dengan Spesifikasinya: Realme 8 Pro, Realme C25
Baca juga: Korban Bencana NTT Kesal dapat Bantuan 1 Butir Telur dan Sebungkus Mie Instan: Kami Seperti Diolok
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, sesuai dengan nama asli Jozeph yang tertera di paspor.
Selanjutnya, DPO akan diserahkan kepada NBC-Interpol untuk permohonan penerbitan red notice.
"Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Masih berstatus WNI
Ramadhan menyatakan, Jozeph alias Shindy masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Menurut dia, tidak pernah ada permohonan pencabutan status kewarganegaraan dari Shindy Paul Soerjomoeljono.
"Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," kata dia.
Karena itu, ia menegaskan, Jozeph wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto.
Baca juga: Ketua Satgas Larang Masyarakat Mudik Meski Hasil Swab Negatif: Belum Tentu Bebas Covid-19
Baca juga: Warga Nekat Mudik Wajib Miliki Dokumen Administratif, Mendagri: Yang Langgar Kena Sanksi
Dia pun mengatakan saat ini penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memburu Jozeph. Karena itu, DPO diterbitkan.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," ujar Agus.
Berdasarkan penelusuran, Jozeph saat ini diketahui berada di Jerman.
Bareskrim Polri telah berkomunikasi dengan Atase Polisi di KBRI Berlin soal kasus Jozeph.
Paspor akan dicabut
Agus mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Jozeph.
Menurut Agus, jika paspor sudah dicabut, Jozeph bisa dideportasi kembali ke Indonesia.
"Kami koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kami diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untu mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus.
"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Terkini Jozeph Paul Zhang: Masih WNI, Paspor Segera Dicabut