Banggai Hari Ini
Kemenag Banggai Tetapkan Besaran Zakat 1442 Hijriyah
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai telah mengeluarkan besaran Zakat Fitrah 1442 hihriyah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai telah mengeluarkan besaran Zakat Fitrah 1442 hihriyah.
Dalam surat edaran nomor B.53/Kk.22.04/6/BA.03.2/4/2021 tertanggal 20 April 2021 yang ditujukkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), ada enam point disampaikan untuk menunaikan Zakat Fitrah.
Pertama, penetapan besaran zakat fitrah di bulan suci ramadhan 1442H/2021 M adalah beras 2.5 kilogram per jiwa atau 3,5 liter per jiwa, sedangkan untuk uang sebesar Rp28 ribu per jiwa.
Kedua, Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak 1 Ramadhan 1442 H sampai dengan 1 Syawal 1442 H.
Ketiga, teknis pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Maal dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Baca juga: Harapan Miss Senior High School Sulteng di Peringatan Hari Kartini: Perempuan Bisa Lebih Vocal
Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Rabu 21 April 2021
Baca juga: Kisah Hidup Ngasirah Ibu Kandung Kartini, Harus Jadi Selir dan Dipanggil Anak-anaknya Yu
Pengumpulan zakat dapat juga dilakukan dengan cara transfer bank melalui rekening atau jemput langsung.
Keempat, menghindari penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Maal kepada mustahik melalui tukar kupon dan atau mengadakan pengumpulan massa.
Kelima, diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan Zakat Fitrah-nya dan Zakat Maal kepada BAZNAS/LAZ/UPZ, pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing.
Keenam, melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian serta pelaksanaan pengelolaan ZIS kepada Kepala Kantor klKementrian Agama Kabupaten Banggai, dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat 27 Mei 2021.
Staf Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Banggai, Arifyanto menjelaskan, sebelum ketetapan zakat, terlebih dahulu dilakukan survei lapangan di pasar tentang harga beras, mulai dari yang paling murah dan paling mahal.
"Nah, kita ambil harga rata-rata unuk penetapan besaran zakat di Kabupaten Banggai," tutur kepada TribunPalu.com, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Hal-hal yang Wajib Diketahui Sebelum dan Sesudah Vaksinasi Covid-19, Boleh Minum Obat Jika Demam
Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta: BRI I Gusti Ngurah Rai Palu Layani 15 Orang Per Hari, Ini Alasannya
Untuk sasaran penerima yaitu 8 asnaf, antara lain;
1. Fakir; mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin; mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bayar-zakat-fitrah.jpg)