DPRD Palu
Warga Mantikulore Kota Palu Keluhkan Lahan Pertanian Menyempit, Minta RT/RW Dikaji Ulang
Ia menilai, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pengkajian ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Warga Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mengeluhkan penyempitan lahan pertanian pascabencana 2018, khususnya di Kelurahan Kawatuna, akibat pergeseran permukiman.
- Mereka meminta pengkajian ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan data riil luas lahan pertanian sebagai dasar kebijakan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengeluhkan semakin menyempitnya lahan pertanian di wilayah mereka.
Keluhan tersebut disampaikan Firman, warga Mantikulore, saat kegiatan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, di Kelurahan Kawatuna, Kamis (16/4/2026).
Menurut Firman, penyempitan lahan pertanian tidak lepas dari pergeseran permukiman pascabencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018 yang membuat masyarakat banyak berpindah ke wilayah timur Kota Palu, khususnya Mantikulore.
Ia menilai, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pengkajian ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).
“Kalau dilihat di RT/RW Mantikulore itu ada pertambangan, pertanian, hutan lindung, serta permukiman. Tapi sekarang lahan itu mulai bergeser. Yang luas justru di Layana, sementara di Mantikulore, khususnya Kawatuna, makin terbatas,” ujar Firman.
Baca juga: Dilepas Menteri Transmigrasi, 56 Ton Durian Asal Sigi Tembus Pasar Tiongkok
Ia juga meminta pemerintah memperhatikan data riil luas lahan pertanian dan produksi palawija di Kawatuna sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan tata ruang ke depan.
Firman khawatir, tanpa pengawalan yang serius, lahan pertanian di wilayah tersebut akan terus berkurang hingga berpotensi hilang.
“Silakan ditanya ke penyuluh, berapa luas lahan pertanian dan palawija di Kawatuna. Ini penting jadi bahan untuk penataan ruang. Kalau tidak dikawal, lama-lama habis lahan pertanian di sini,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Alfian Chaniago yang merupakan anggota Komisi C DPRD Kota Palu menyatakan kesiapannya untuk mengawal persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Palu sebelumnya telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) terkait petani garam di wilayah pesisir Talise, yang salah satu poinnya melindungi fungsi lahan agar tidak dialihfungsikan menjadi permukiman.
Baca juga: 1.981 Kopdes Merah Putih Serap Ribuan Tenaga Kerja Sulteng
Menurutnya, pola perlindungan tersebut bisa diterapkan pada lahan pertanian di Kawatuna.
“Persoalan RT/RW lahan pertanian di Kawatuna ini saya kira serupa dengan masalah di Talise. Walaupun lahan itu dijual, tidak bisa dialihfungsikan menjadi bangunan. Ini yang perlu kita lindungi agar masyarakat tetap bisa bertani,” ujar Alfian.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan sekaligus sumber mata pencaharian warga setempat.(*)
| Keluhan Potongan Gaji Pekerja Padat Karya Mencuat Saat Kundapil Alfian Chaniago |
|
|---|
| Ketua DPRD Palu Rico AT Djanggola Ikuti Retret di Akmil Magelang |
|
|---|
| Rustia Tompo Minta Lurah dan Camat Aktif Pantau Pembayaran PBB dan Retribusi Sampah |
|
|---|
| DPRD Palu Jadwalkan Kunjungan ke KEK, Cek Kesiapan Investasi |
|
|---|
| Komisi B DPRD Palu Bakal Turun Lapangan, PDAM Jadi Salah Satu Fokus Pengawasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/fs90a-uf9au-fs90a-u90af-u90faaf.jpg)