Idulfitri 2021 di Sulteng
Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021: Perusahaan Bayar Full Paling Lambat H-7
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya.
Editor:
Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah, Joko Pranowo
"Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja, dan berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan," tuturnya.
Selain itu perusahaan diminta melakukan kesepakatan dengan pekerjanya dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng.
Laporan kesepakatan itu disampaikan kepada dinas terkait paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan. (*)