Idulfitri 2021 di Sulteng
Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021: Perusahaan Bayar Full Paling Lambat H-7
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya.
Pasalnya tahun 2020 perusahaan diperbolehkan membayarkan THR dengan sistem cicil.
Namun pemberian THR 2021 sama sekali tidak boleh dilakukan dengan mencicil.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Joko Pranowo mengungkapkan, perbedaan pemberian THR kali ini berbeda.
Sebab THR Keagamaan harus diberikan full tanpa sistem mencicil.
"Kalau 2020 pembayaran THR boleh di cicil tapi untuk sekarang THR tidak boleh dicicil," ungkap Kabid PHI Wasnaker Disnaker Sulteng Kamis (22/4/2021) sore.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Jumat 23 April 2021: Pisces Jangan Kurang Tidur, Libra Jaga Makananmu
Baca juga: Update Harga Terbaru HP Vivo April 2021: Vivo Y12, Vivo Y1s,Vivo X50 Pro, hingga Vivo X60 Series
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Jumat 23 April 2021: Mood Taurus Bagus, Leo dapat Pujian dari Si Bos!
Pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh serta keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan.
Pemberian THR Keagamaan sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04.IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021, bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kabid PHI Wasnaker itu menyebutkan, pemberian THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
"Aturannya itu pemberian THR maksimal H-7 atau kalau sesuai kalender itu sekitar 7 Mei 2021," katanya.
Sementara itu perusahaan terkena dampak akibat pandemi COVID-19, diberikan kompensasi dapat membayarkan THR saat H-1.
Pun demikian harus dibuktikan jika benar perusahaan itu berdampak misal dengan laporan keuangan perusahaan dan lain sebagainya.
"Perusahaan terkena dampak COVID-19 itu boleh bayarkan THR pekerjanya H-1," sebut Joko.
Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor di Tolitoli Berhasil Dibekuk: Barang Bukti Disembunyikan di Kamar
Baca juga: Sule Angkat Bicara terkait Rumah Tangganya dengan Nathalie Holscher: Tuhan Tau Apa yang Aku Lakukan
Ia menuturkan jika perusahaan tak dapat membayar THR atau terlambat, maka paling tidak ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya tersebut.