Baznas Sulteng Ajak Masyarakat Berzakat di Lembaga Resmi Pemerintah
Pemerintah Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tengah menekankan pembayaran zakat dilakukan kepada lembaga resmi pemerintah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tengah menekankan pembayaran zakat dilakukan kepada lembaga resmi pemerintah.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tengah Prof Dr Hj Dahlia Syuaib SH MH mengungkapkan, aturan zakat di lembaga pemerintah non struktural ini memiliki aturan dalam pengelolaan zakat.
Ia mengatakan, Zakat itu umumnya masih jalan dari Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Sulawesi Tengah.
Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2012 nomor 7 dan diubah menjadi surat edaran (SE) tahun 2019.
"Jadi atas dasar itulah kami pakai untuk melakukan pengumpulan zakat dari ASN, tapi ada juga orang per orang," ungkap Prof Dahlia Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: Awak KRI Nanggala Diyakini Lakukan Prosedur Penghematan Oksigen, Kadispenal: Caranya dengan Tidur
Baca juga: Seperti Punya Firasat, Balita Ini Kunci Sang Ayah di Kamar Sebelum Bertugas di KRI Nanggala-402
Baca juga: Oksigen di KRI Nanggala-402 Diprediksi Habis, Beredar Foto-foto dan Daftar Nama Para Awak
Dahlia menjabarkan, Zakat dalam Baznas dikelola dengan profesional dan amanah serta diberikan sesuai aturan.
Berikut Zakat disalurkan kepada 8 Asnaf diantaranya:
1.Fakir; Mereka tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin; Mereka memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.Amil; Mereka mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mu'allaf; Mereka baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Hamba sahaya; Budak ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin; Mereka berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah; Mereka berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnus Sabil; Mereka kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Dirinya mewanti-wanti kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya.
Sehingga zakat tersebut tepat sasaran sesuai dengan 8 asnaf alias orang wajib menerima zakat.
"Orang berzakat itu harus hati-hati sebenarnya apakah tepat sasaran sesuai 8 asnaf itu atau tidak, Sebab zakat itu kewajiban berbeda dengan wakaf, Infaq dan Shadaqah," pungkas Ketua Baznas Sulteng.
Sebelumnya diketahui Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu sudah menerbitkan besaran zakat Fitrah tahun 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu Nasruddin L Midu mengungkapkan, dari hasil rapat bersama ditetapkan besaran Zakat Fitrah di Kota Palu Ramadan kali ini.
Tak jauh beda dari tahun sebelumnya, Zakat Fitrah bisa menggunakan beras maupun dengan uang tunai.