Baznas Sulteng Ajak Masyarakat Berzakat di Lembaga Resmi Pemerintah
Pemerintah Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tengah menekankan pembayaran zakat dilakukan kepada lembaga resmi pemerintah.
Handover
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Tengah Dahlia Syuaib saat menjadi narasumber di program Tribun Motesa-tesa.
"Penetapan besaran zakat fitrah dibulan suci Ramadan 2021 Masehi ialah beras 2,5 Kg atau 3,5 Liter per jiwa dan untuk uang sebesar Rp 25 ribu per jiwa," ungkap Kepala Kantor Kemenag Palu, Kamis (22/4/2021).
Informasi berhasil dihimpun TribunPalu.com, besaran zakat fitrah tahun ini lebih rendah dari pada tahun 2019 dan 2020 dalam bentuk diuangkan.
Tahun 2019 sendiri zakat fitrah sejumlah Rp 28 ribu per jiwa.
Sedangkan tahun 2020 sebesar Rp 30 ribu per jiwa.
Untuk tahun 2021 sendiri Rp 25 ribu per jiwa. (*)