Sidang Habib Rizieq Shihab

Lagi, HRS Bentak JPU hingga Sebut Tak Beradab, Ahli Hukum Tata Negara: Wajar Jika Emosi

Habib Rizieq Shihab (HRS) lagi-lagi membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Penulis: Haqir Muhakir |
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab (HRS). 

TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) lagi-lagi membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Dalam sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis, 22 April 2021, HRS kembali terlibat adu mulut dengan JPU.

Hal tersebut sudah terjadi dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Namun di persidangan terbaru, emosi HRS terlihat memuncak hingga menyebut JPU tak beradab.

Panasnya persidangan bermula ketika HRS mengajukan pertanyaan ke salah satu saksi.

Saat itu saksi yang ditanyai HRS adalah Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM, Melalui BRI atau BNI Akses eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Baca juga: Kisah Rumah Angker Tempat Karantina Pemudik, Mimpi Aneh hingga Dipegang Makhluk Halus

Baca juga: 72 Jam Berlalu KRI Nanggala-402 Belum Ditemukan, Begini Strategi Pencarian Terbaru

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menanyakan apakah ada kasus pelanggaran prokes yang dibawa ke pengadilan selain kasus di Petamburan.

Berkali-kali HRS menanyakan hal tersebut hingga salah satu jaksa memotong sesi tersebut.

Jaksa beralasan apa yang dilakukan HRS sebagai bentuk penggiringan terhadap saksi.

Tak terima disebut melakukan penggiringan terhadap saksi, HRS kemudian membantah.

Adu mulut pun terjadi hingga HRS menyebut JPU tak beradab.

Kalimat tak beradab yang dilontarkan HRS akhirnya menjadi sorotan berbagai pihak.

Salah satunya ahli hukum tata negara Refly Harun.

Pada situasi tersebut, Refly Harun memaklumi emosi HRS yang memuncak.

Ia mengatakan pertanyaan HRS biasa saja dan tak ada indikasi untuk menggiring atau mengarahkan saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved