Larangan Mudik Lebaran

Mudik Ditiadakan, Dishub Palu: Lepas Rindu Cukup Lewat Video Call

Pemerintah meniadakan mudik lebaran tahun ini, kata Arif, demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Haqir Muhakir
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu Muhammad Arif Lamakarate mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idulfitri 2021.

Pemerintah meniadakan mudik lebaran tahun ini, kata Arif, demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Resiko penularan dapat terjadi saat seseorang dalam perjalanan ke kampung halaman atau mudik. Sejatinya pemerintah tidak melarang mudik karena itu bagian dari budaya masyarakat kita. Hanya saja ini upaya untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Arif, Sabtu (24/4/2021) 

Arif menuturkan, sudah setahun lebih pemerintah berusaha menangani penyebatan Covid-19 di daerah. 

Baca juga: Pandemi Covid-19, Ibadah Hari Raya Kuningan di Pura Agung Palu Dibagi 3 Sesi

Baca juga: Kasihan, Berbulan-bulan ASN Banggai Belum Terima Gaji dan Tukin

Lebih baik, kata dia, silaturahmi pada Hari Raya Idulfitri 2021 dilakukan dari jarak jauh karena saat ini pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang khususnya di Kota Palu. 

"Sebaiknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mudik. Kalau untuk melepas rindu saat lebaran, gunakanlah sarana telekomunikasi seperti video call atau lainnya," ungkap Arif. 

Pemerintah resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Terbaru, kini jangka waktunya diperpanjang menjadi H-14 dan H+7 pelarangan mudik, yakni berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved