Nasib Oknum Polisi yang Komentar Kasar Terkait KRI Nanggala-402, JPW: Hukum Berat Saja, Memalukan
Aipda FI sebelumnya mengunggah komentar menggunakan diksi kasar tentang tenggelamnya kapal Nanggala 402 di media sosial. Komentar itu pun sempat memi
TRIBUNPALU.COM - Seorang anggota Kepolisian Sektor Kalasan, Aipda FI diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Aipda FI sebelumnya mengunggah komentar menggunakan diksi kasar tentang tenggelamnya KRI Nanggala-402 di media sosial.
Komentar itu pun sempat memicu reaksi para personel TNI AL.
Termasuk pada Minggu (25/4/2021) malam, mereka dikabarkan mendatangi Polsek Kalasan untuk meminta klarifikasi.
"(Iya) ada yang datang, kemudian kita komunikasikan," kata Kapolsek Kalasan Kompol Sumantri, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4/2021).
Berdasarkan keterangan dari Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Sudah diamankan tadi malam (Minggu 25/3/2021), mengunggahnya itu baru kemarin."
"Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).
Pihaknya juga turut mengobservasi status mental Aipda FI untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.
"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah Aipda FI, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.
Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.
Bahkan Aipda Fi bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku ber-medsos-nya membahayakan hubungan antara dua institusi.
"Pasti ada tindakan, bukan hanya kode etik tapi akan ditindak secara pidana karena itu merusak hubungan antar dua instansi.
"Karena saat ini kita sedang berduka. Tapi nanti kita lihat dulu kejiwaannya," paparnya.