Minggu, 3 Mei 2026

KKB Papua

Kabar Buruk buat KKB, Pasukan Khusus Burung Hantu akan Dilibatkan di Operasi Papua!

Setelah resmi dilabeli sebagai teroris oleh Pemerintah Indonesia, kini Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua mendapat sebuah kabar buruk.

Tayang:
Handover
Tim Densus 88 Anti Teror. 

TRIBUNPALU.COM - Setelah resmi dilabeli sebagai teroris oleh Pemerintah Indonesia, kini Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua mendapat sebuah kabar buruk.

Label teroris membuat Polri akan bertindak tegas menumpas kejahatan KKB Papua yang kian meresahkan masyarakat.

Kabar buruk untuk KKB Papua adalah Polri akan mengirim salah satu pasukan terbaiknya, yaitu Densus 88 Anti Teror.

Adapun selama ini Densus 88 Anti Teror dijuluki sebagai Pasukan Khusus Burung Hantu.

Kehadiran Densus 88 Anti Teror bersama Satgas Nemangkawi tentu membuat KKB Papua akan semakin terjepit.

Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyatakan pihaknya tengah melakukan rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk menentukan sikap terkait keputusan tersebut.

"Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP. Nah nanti, arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus," kata Imam, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Fakt-fakta Guru Lumpuh Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Kedua, Kronologi hingga Penjelasan Puskemas

Baca juga: Sosok Nurhadi, Dulu Tokoh Capres Fiktif dalam Pemilu, Diciduk Usai Komentar Soal KRI Nanggala 402

Baca juga: Masak dengan Oli yang Dikira Minyak Goreng, Satu Keluarga Keracunan, Kini Dilarikan ke Rumah Sakit

Ia menyatakan nantinya Densus 88 Antiteror Polri bakal terlibat dalam giat operasi di Papua yang selama ini dilakukan Satgas Nemangkawi dan personel TNI.

"Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," ujar dia.

Hingga saat ini, kata Imam, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti keputusan itu. Termasuk teknis pola penegakan hukum di lapangan.

"Yang penting, kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko yang umumkan. Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kan Kementerian Lembaga terkait akan mengkonsolidasi dan merapatkan itu," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Baca juga: Selebgram Ditangkap Terkait Kasus Penipuan, Korbannya Ada yang Meninggal Syok Uangnya Dibawa Kabur

Baca juga: DPR Papua Minta Pemerintah Lakukan Pendekatan Dialog: Kalau Aceh Bisa Kenapa Papua Tidak Bisa

Baca juga: Ikatan Cinta Jumat 30 April 2021: Mama Rossa & Angga Ketahui Hasil Tes DNA Reyna,Elsa Berbohong Lagi

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved