Munarman Terduga Teroris
Munarman Hadir di Baiat ISIS Tapi Tak Lapor Polisi, Politisi PDIP: Berarti Dia Menyetujui
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera heran Munarman tak melapor polisi saat hadir di Baiat ISIS.
TRIBUNPALU.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera heran Munarman tak melapor polisi saat hadir di Baiat ISIS.
Padahal, Munarman sendiri telah berulang kali membantah bahwa ia mengetahui adanya Baiat ISIS ketika diundang untuk mengisi seminar.
Menurut Kapitra, jika memang seperti itu maka Munarman harusnya melapor polisi ketika tahu ada Baiat ISIS.
Apalagi kata Kapitra, sudah tiga kali Munarman diundang di acara yang sama.
"Munarman hadir di waktu ada Baiat itu. Munarman punya kewajiban melaporkan ke polisi," kata Kapitra dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (30/4/2021).
"Kalau ada orang dibaiat untuk menjadi teroris, ini menurut UU Pasal 13C, dan dia ada, harusnya dia lapor polisi. Setelah seminar itu selesai, dia lapor polisi bahwa ada orang dibaiat," lanjutnya.
Baca juga: Komnas HAM Khawatir KKB Dilabeli Teroris Malah Menutup Jalan Damai, Janji Jokowi Ditagih
Baca juga: Sulawesi Tengah Miliki 12 Desa Mandiri, Berikut Lokasinya
Baca juga: KKB Dilabeli Teroris Dinilai Sebagai Kebijakan Terburuk Jokowi atas Papua
Kapitra juga heran adanya keterangan berbeda dari pengacara Munarman, Aziz Yanuar dengan temuan penyidik bahwa Munarman hadir dalam acara baiat lebih dari sekali.
Menurutnya aneh jika sudah hadir di acara yang sama lebih dari sekali namun tidak dilaporkan.
"Aziz katakan cuma sekali di Makassar, penyidik kepolisian menemukan di dua tempat lain pada peristiwa yang sama, tidak juga dilaporkan," katanya.
"Kalau kita prasangka dalam persepsi sosiologi, oke dia kebetulan hadir, itu sosiologi. Tapi persepsi hukum beda, dia hadir di situ, di Makassar tidak dilaporkan, di UIN Jakarta tidak dilaporkan, di Medan tidak dilaporkan," sambung Kapitra.
Atas dasar tersebut, Kapitra menyebut Munarman sama saja mendukung kegiatan terorisme.
Baca juga: Simpatisan Padati Pintu Gedung Pelantikan Bupati Morut dan Touna, Kerumunan Tak Terhindarkan
Baca juga: Kagum Amien Rais Bikin Partai, Wasekjen Demokrat: Jenderal Malah Pilih Jalan Begal
Baca juga: Heran Munarman Ditangkap, Fadli Zon: Dulu Dia Dekat dengan Polisi dan Pak Tito
Pasalnya dengan tidak melaporkan ke polisi, berarti Munarman telah menyembunyikan informasi kejahatan.
"Berarti dia menyetujui adanya perbuatan terorisme, menurut UU Nomor 5 Tahun 2008 ini kejahatan yang dapat dihukum, menyembunyikan informasi, ada hukum minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Kapitra.
Olehnya Kapitra meminta jangan ada lagi framing seolah-olah Munarman mengalami pelanggaran HAM.
"Di situlah penyidik berpijak dalam melakukan penyelidikan dan penangkapan. Jadi jangan bikin framing seolah-olah ini penzaliman dan pelanggaran HAM," ucapnya.(*)