Bisnis Haram Rapid Test Antigen Bekas, Sehari Tipu 200 Korban, Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar
Terungkap bisnis haram rapid test antigen bekas untuk perjalanan udara di Bandara Kualanamu Medan.
Stik bekas yang digunakan tersebut dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.
"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Business Manager atau pelaksana tugas kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni DP, SP, MR, dan RN.
Mereka berempat dikoordinasi oleh PC melakukan daur ulang stik untuk digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu.
Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku. Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, tempat penumpang meminta tes swab untuk bepergian.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.
Panca menyatakan prihatin. Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.
Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan. Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka. Hal tersebut masih didalami.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/rapid-test-bekas.jpg)