Isi Petisi Buruh untuk Presiden Jokowi, Singgung Soal Pengaturan Upah Minimum hingga Waktu Kerja

Sejumlah serikat buruh, elemen masyarakat, hingga mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Sabtu (1/5/2021).

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi Peringatan Hari Buruh, May Day. 

TRIBUNPALU.COM - Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day.

Peringatan May Day tahun ini jatuh pada hari ini Sabtu (1/5/2021).

Memperingati May Day Sejumlah serikat buruh, elemen masyarakat, hingga mahasiswa menggelar aksi di sejumlah titik.

Dalam aksi kali ini, serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan menyampaikan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Dianggap Seperti Pengasuh Anak Arya Saloka, Putri Anne Beri Reaksi Tak Terduga

Baca juga: Tak Terganggu Kehadiran Partai Ummat, Sekretaris PAN Sulteng: Baru Satu Nama Pindah ke Sana

 

Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 massa buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK.

Usai menyerahkan petisi ke MK, Riden menyebut massa buruh akan bergerak ke Istana Negara untuk memberikan terkait petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.

Adapun petisi yang akan disampaikan berkaitan dengan 69 pasal dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap bermasalah dan diharap bisa segera dicabut.

Berikut 9 isu prioritas Petisi May Day 2021;

Pertama, terkait pengaturan upah minimum.

Dalam UU Cipta Kerja diatur UMK bersyarat; UMSK dihapus; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Pengaturan yang demikian menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.

Baca juga: Gus Miftah Sindir Keras Ustaz Adam Ibrahim Pencetus Hoaks Babi Ngepet di Depok yang Viral

Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.

Kedua, terkait pengaturan pesangon.

Dalam UU Cipta Kerja diatur nilai UP, UPMK, dan UPH ditetapkan standarnya; dan nilai UPH 15% dihilangkan.

Semestinya, untuk mencapai tujuan bernegara, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan nilai UP, UPMK, dan UPH tidak ditetapkan sesuai ketentuan (nilai standar), melainkan bersifat paling rendah (nilai minimum) agar terbuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan nilai lebih kepada buruh; dan nilai UPH 15 persen tidak dihilangkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved