PNS Kirim Petisi ke Menkeu Sri Mulyani, Kecewa THR 2021 Dipotong

Baru-baru ini, muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal besaran Tunjangan Hari Raya tahun ini atau THR PNS 2021.

Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

TRIBUNPALU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat petisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Petisi ini dibuat terkait kekecewaan para PNS lantaran besaran Tunjangan Hari Raya tahun ini atau THR PNS 2021 dipotong.

Diketahui sebelumnya,pemerintah THR PNS pada tahun ini cukup besar, di mana komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, namun tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Dilihat di laman Change.org, Sabtu (1/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Baca juga: Sudah Teken PP, Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Serta Aparat TNI/Polri SegeraCair

Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat kemarin dan kini, Sabtu pagi (1/5/2021), sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.

Petisi dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.

"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.

Ia bilang, tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," ungkap Romansyah.

Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.

"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.

Singgung kementerian sultan

Para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewannya. Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.

"Jangan disama ratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," kata Aditya Gumelar.

Beberapa pendukung petisi juga menyinggung soal istilah kementerian sultan. Merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.

Baca juga: Kapan THR 2021 Cair? Ini Jadwal untuk PNS Beserta Besarannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Sementara itu, beberapa pendukung petisi mengaitkan pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, hingga suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.

Sebagai informasi, THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa THR PNS 2021 tetap cair, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Sri Mulyani menyebutkan, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemerintah membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Akibat pandemi Covid-19 yang nyatanya belum berakhir di tahun ini, Sri Mulyani mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan dana sekitar Rp 30 triliun untuk pembayaran THR.

Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.

"Penyaluran (THR PNS 2021) dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," kata Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani", 
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved