Sulteng Hari Ini

Satu Terdakwa Kasus Suap Eks Bupati Banggai Laut Divonis 3 Tahun Penjara

Satu dari tiga terdakwa kasus suap Bupati Banggai Laut dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi persidangan 

Selanjutnya perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tercela, karena tujuan pemberian uang Rp 500 juta oleh Hedi Thiono untuk kepentingan politik uang dalam Pilkada Banggai Laut 2020.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

JPU KPK Arif Suryono menyebutkan, kedua terdakwa menerima keputusan majelis hakim. 

"Kami JPU menerima putusan hakim, sedangkan dari tiga terdakwa Hedi Thiono masih pikir-pikir banding," ujar Arif Suryono kepada wartawan tribunpalu.com.

"Jadi jika terdakwa Hedi Thiono selama 7 hari tidak ada sikap banding atau terima, maka dianggap terima putusan, kalau ada keberatan maka tujuh hari itu dikatakan banding," jelas Arif.

Dalam sidang bacaan putusan itu, dua terdakwa Andreas Hongkiriwing dan Djufri Katili masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim.

Dan denda Rp 200 juta, atau jika tidak dibayar maka akan ganti kurungan selama enam bulan.

Sebelumnya, tiga pengusaha asal Sulawesi Tengah didakwa melakukan suap uang senilai Rp2,2 miliar kepada Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Ketiganya didakwa melakukan suap uang senilai Rp 2,2 miliar.

Ke-3 pengacara itu yang didakwa melakukan suap antara lain; Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Anfronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT.Antarnusa Karyatama Mandiri).

Kasus suap bBupati Balut terjadi 2020 dengan memberikan sejumlah uang.

Hal itu dilakukan sebagai imbalan setelah mendapatkan sejumlah paket pekerjaan dari Dinas Umum dan Penataan Ruang (PUPR).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved