Sulteng Hari Ini
Satu Terdakwa Kasus Suap Eks Bupati Banggai Laut Divonis 3 Tahun Penjara
Satu dari tiga terdakwa kasus suap Bupati Banggai Laut dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketur Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satu dari tiga terdakwa kasus suap eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (30/4/2021).
Persidangan tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Tinggi secara virtual.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Marliyus didampingi hakim anggota Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo.
Terdakwa Hedi Thiono didampingi penasehat hukum Putu Bravo Timothy dan Yusuf Fachrurozzi.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Arif Suhermanto dan Ikhsan.
Baca juga: 437 Desa di Sulteng Masuk Kategori Tertinggal, 31 Sangat Tertinggal
Baca juga: Lanal Palu Doa Bersama untuk 53 Awak KRI Nanggala-402
Dalam pembacaan putusan ketua Majelis Hakim Marliyus membacakan, tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hedi Thiono dengan pidana penjara selama 3 di tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta rupiah," kata Marliyus.
"Apabila denda tidak dibayar maka akan di ganti kurungan selama 6 bulan," tuturnya menambahkan.
Adapun terdakwa dijatuhi tentang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut tahun 2020.
Dalam putusannya, majelis hakim menimbang menganjar Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang penyertaan sebagaimana dakwaan telah terpenuhi.
Dan dengan memperhatikan Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Atau sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Baca juga: Sambut Hari Buruh Internasional, Polda Sulteng Siagakan Pasukan
Baca juga: May Day, 6 Perusahaan di Sulteng Dapat Penghargaan dari Disnaker
Terdakwa Hedi Thiono diberatkan karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.