Jelang Mudik Idul Fitri, Pemerintah Terbitkan Aturan Ini Untuk Meminimalisir Penyebaran Covid-19
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, Kemenhub berikan stiker khusus kendaraan pemudik.
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Siapkan Aturan Guna Meminimalisir Penyebaran Covid-19
TRIBUNPALU.COM - Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul Fitri serta upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadhan.
Aturan itu dibuat agar tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 selama libur panjang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers bertajuk 'Peniadaan Mudik: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi'.
"SE Nomor 13 Tahun 2021 yang kami buat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia selama libur lebaran," ujarnya yang tayang di kanal YouTube BNPB Indonesia.
Wiku membeberkan, tahun lalu Indonesia mengalami lonjakan kasus yang cukup tinggi usai libur panjang.
Ia berharap hal tersebut tidak terulang lagi saat libur panjang lebaran Idul Fitri tahun ini.
"Semoga hal itu tidak terjadi di tahun ini. Sehingga SE yang dikeluarkan pemerintah bisa jadi acuan," sambungnya.
Dalam SE tersebut, pemerintah telah mengatur dan memperketat pelaku perjalanan serta mobilitas penduduk.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu menegaskan, hanya mobilitas yang berhubungan dengan pekerjaan saja serta beberapa pengecualian yang diizinkan beroperasi.
"Yang dipentingkan hanya untuk pekerjaan dan yang dikecualikan semuanya sudah tertuang di aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 13," tandas Wiku.
Baca juga: 4 Hari Jelang Larangan Mudik, Pintu Keberangkatan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Lengang
Baca juga: 2 Tahun Gagal Mudik, Fauzan: Tahun Ini Harus Pulang Apapun Resikonya
Setelah SE itu diberitahukan kepada masyarakat, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan angkutan kendaraan yang melakukan perjalanan saat pelarangan mudik akan diberikan stiker.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah petugas saat menyeleksi kendaraan yang diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh dan tidak.
Pihaknya akan melakukan tindakan tersebut dalam waktu dekat.
"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (1/5/2021).