Jelang Mudik Idul Fitri, Pemerintah Terbitkan Aturan Ini Untuk Meminimalisir Penyebaran Covid-19
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, Kemenhub berikan stiker khusus kendaraan pemudik.
Sementara itu untuk periode hingga 17 Mei 2021, perjalanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berkepentingan seperti pekerjaan, urusan mendesak keluarga dan keperluan non mudik lainnya.
"6 hingga 17 Mei hanya untuk kendaraan non mudik seperti kepentingan keluarga yang mendesak, kendaraan pekerjaan," ujar Wiku Adisasmito.
Meski demikian, para pengendara juga harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yang akan dicek oleh petugas.
"Tetapi harus melampirkan surat keterangan bepergian dari pihak terkait dan rapid tes," katanya.
Lebih lanjut, Wiku Adisasmito menjelaskan terkait perjalanan masyarakat yang dilakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021 kembali seperti peraturan sebelum periode mudik.
"Kalau tanggal 18 hingga 24 Mei peraturannya sama dengan periode sebelum peniadaan mudik," bebernya.
Ia juga meminta kepada awak media untuk turut membantu dalam menyosialisasikan peniadaan mudik tahun 2021.
"Kami butuh kerjasama media agar menyampaikan informasi sesuai dengan yang telah disampaikan Satgas Covid-19," pungkasnya.
(TribunPalu.com/Hakim)