Larangan Mudik Idulfitri 2021
Dishub Palu: Hanya Wilayah Aglomerasi dan Situasi Emergency yang Boleh Bepergian Ke Luar Kota
Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar dan masuk Kota Palu selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar dan masuk Kota Palu selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Namun, sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanya wilayah yang masuk Aglomerasi saja.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Palu Gamal mengatakan, tidak ada pengecualian bagi pengendara yang ingin melakukan perjalanan mudik selain wilayah Aglomerasi.
"Tidak ada pemberian izin selain tujuan yang masuk wilayah Agromerasi yang sudah disepakati," kata Gamal kepada TribunPalu.com, Selasa (4/5/2021) siang.
Ia juga menambahkan, ada pengecualian juga bagi yang masuk dalam kategori Emergency atau keadaan darurat untuk melakukan perjalanan selama tanggal 6 hingga 17 tersebut.
"Yang masuk dalam kategori Emergency itu seperti keluarga yang meninggal, yang sakit, dan ibu hamil yang mau melahirkan, selain itu dilarang," jelasnya.
Baca juga: Tak Terima Atas Penjemputan Paksa Tsania Marwa pada Anaknya, Atalarik Syach Tulis Surat Terbuka
Baca juga: Menteri Tjahjo Larang ASN Mudik: Harus Bisa Jadi Teladan yang Baik untuk Masyarakat
Baca juga: Update Corona Sulteng, Selasa 4 Mei 2021: Kota Palu Kembali Catat Tambahan Pasien Sembuh Terbanyak
Dengan tegas Gamal mengatakan, tidak ada pemberian izin melakukan perjalanan selama masa larangan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Palu.
"Selain emergency dan tujuan Agromerasi, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," bebernya. (*)