Doni Monardo: Jangan Dibiarkan Terjadi Mudik Lokal
Larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran virus corona mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021).
Persyaratan perjalanan selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.
Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan.
Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.
Nantinya, ada pemeriksaan atau screening yang dilakukan oleh petugas di titik-titik tertentu, misalnya perbatasan antarkota besar, rest area, dan terminal.
Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang dan kapal laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang",
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/doni-m-mmmmm.jpg)