Rabu, 20 Mei 2026

Ejek dan Hina Pengunjung Mall yang Memakai Masker, Pria di Surabaya Meminta Maaf

Viral Video Pria Ejek Pengunjung Mall Memakai Masker, Kini Meminta Maaf dan dapat Sanksi Administratif dan Sosial

Tayang:
Tribun Jogja
Viral Video Pria Ejek Pengunjung Mall Memakai Masker 

TRIBUNPALU.COM - Viral salah seorang pria di Surabaya yang mengejek orang-orang yang memakai masker.

Pada video tersebut pelaku menghina orang yang menggunakan masker saat berada di sebuah mall di Surabaya.

Video tersebut viral di sosial media dan dirinya mendapatkan banyak gunjingan dari pengguna sosial media.

Pria bernama Putu Arimbawa asal Gresik tersebut kemudian meminta permohonan maaf atas perbuatannya.

Dilansir melalui kanal YouTube Kompas TV, ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia saat Press Release di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga: Jika Bergabung di Pilpres 2024, Jokowi-Prabowo Diprediksi Hanya Hadapi Kotak Kosong

Baca juga: Isu Pegawai KPK Dipecat karena Tak Lulus TWK, Febri Diansyah: Koruptor Tidak Berwawasan Kebangsaan

"Kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat Instastory saya, yang merasa terganggu atas ucapannya saya bahwa orang yang memakai masker adalah orang bodoh," ucapnya.

Selain itu dirinya meminta maaf khususnya kepada warga Surabaya.

"Terutama untuk warga Surabaya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya sekali lagi kepada seluruh masyarakat yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan," lanjutnya.

Putu juga berjanji dirinya akan patuh melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang telah dianjurkan pemerintah.

"Dan selanjutnya saya akan patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker," pungkasnya.

Kasat Pol PP Pemkot Surabaya, Edi Cristiyanto memberikan penjelasannya terkait pelanggaran yang telah dilakukan Putu.

"Apa yang dilakukan ini termasuk pelanggaran yang berat dalam protokol kesehatan, karena mereka mengajak atau mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak memakai masker di masa pandemi," terang Edi.

Ditinjau pelanggaran yang dilakukan Putu tersebut melibatkan unsur provokatif dalam hal negatif yaitu melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Rilis Foto Hajar Aswad Beresolusi Tinggi, Intip Penampakannya Lebih Dekat

"Jadi ada unsur ajakan, provokatif terhadap masyarakat yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Terkait sanksi yang diberikan, pelaku dikenai sanksi adminstratif berupa denda sebesar Rp. 150 ribu.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved