75 Pegawai KPK Tak Lolos jadi PNS , ICW: Kalau Tak Diramaikan, Mungkin Sudah Ada Pemecatan Diam-diam

tes tersebut dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI)

Editor: Imam Saputro
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gedung KPK 

Seperti nama Penyidik KPK, Novel Baswedan; Ketua wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo; serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Suprapdiono.

ICW Nilai Kalau Tak Diramaikan Sudah Ada Pemecatan Diam-diam

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo ikut menanggapi soal polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Menurutnya, kalau isu ini tidak menjadi ramai, maka sudah ada pemecatan diam-diam oleh KPK.

"Kalau tidak kita ramaikan mungkin sebenarnya sudah ada pemecatan diam-diam yang dilakukan oleh KPK," kata Topan, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (6/5/2021).

Topan menilai, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini merupakan ujung tombak dari seluruh kebijakan politis untuk melemahkan KPK.

Sebab, selama ini KPK merupakan badan antikorupsi independen, termasuk pegawainya juga independen.

"Kita tahu selama ini syarat menjadi badan antikorupsi yang independen ada dua, kelembagaannya independen dan pegawainya independen."

"Inilah yang sebenarnya pemerintah dan DPR dalam hal ini telah melanggar ketentuan yang ada di UNCAC sebagai sesuatu konvensi yang sudah kita ratifikasi sejak 2006," ungkap Topan.

Topan juga mencurigai dari sisi kejanggalan soal-soal yang keluar dalam TWK.

Menurutnya, ada beberapa soal yang justru tidak perlu dimunculkan dan tidak ada keterkaitan dengan wawasan kebangsaan seseorang.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo
Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo (Channel YouTube KOMPASTV)

"Dari pengakuan teman-teman yang tes, ditanya apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat."

"Bagi yang jujur mengatakan itu adalah kebijakan yang merugikan masyarakat, tetapi mungkin karena kejujurannya dianggap salah," jelas Topan.

"Soal yang muncul itu yang tidak perlu dimunculkan, seperti ketika salat pakai qunut atau tidak, itu kan tidak relevansinya," tambahnya.

Lebih lanjut, Topan menyarankan, seharusnya KPK bisa menggunakan bank soal yang dimiliki oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved