Larangan Mudik Lebaran
Aglomerasi Jadi Acuan Skema Penyekatan, Berikut Pembagian Wilayahnya di Sulteng
Larangan Mudik guna menekan penularan Covid-19 yang masih menjadi perhatian serius pemerintah pasca tsunami virus corona di India.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola memastikan perbatasan antarprovinsi ditutup alias disekat selama masa pelarangan mudik lebaran.
Larangan Mudik guna menekan penularan COVID-19 yang masih menjadi perhatian serius pemerintah pasca tsunami virus corona di India.
Longki menyebutkan, Aglomerasi menjadi acuan dalam skema penyekatan menyikapi Larangan Mudik Idulfitri 1442 Hijriah.
Larangan Mudik tentu juga menghindari munculnya klaster baru.
Ia berharap penularan COVID-19 di Sulawesi Tengah dapat ditekan melalui pengetatan larangan mudik, Operasi Ketupat 2021 dan posko PPKM di seluruh kabupaten maupun kota.
“Target kita kembali lagi ke zona kuning sehingga kita tidak masuk di 30 provinsi yang melaksanakan PPKM,” Gubernur Sulteng Longki, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Polres Sigi Sita 280 Liter Miras dari 4 Rumah Warga Desa Waturalele
Baca juga: FOTO: 6 Desa Terendam Air di Lobu Banggai
Gubernur Sulteng dua periode itu pun menyampaikan, aglomerasi menjadi acuan dalam skema penyekatan namun tetap perlu diawasi secara ketat oleh petugas.
Adapun kawasan Aglomerasi itu antara lain:
1. Wilayah Kota palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong.
2. Wilayah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai laut, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
3. Wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una Una.
4. Wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
5. Wilayah Kabupaten Toli Toli dan Kabupaten Boul.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola juga mengimbau masyarakat tidak menggelar buka bersama (Bukber) hingga membuat kerumunan.
Hal itu sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama Ramadan dan open house/Halalbihalal saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Mantan Bupati Parimo dua periode itu menambahkan, pelarangan buka puasa bersama dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah khususnya.(*)