Morowali Utara Hari Ini

Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh plastik klip berisi narkotika diduga sabu, satu kotak kecil warna bening, dan satu unit handphone.

Humas Polres Morowali Utara
KASUS PEREDARAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang pelaku di hari dan lokasi berbeda. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, MORUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang pelaku di hari dan lokasi berbeda.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Iptu Christoforus De Leonardo mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dengan dukungan informasi dari masyarakat.

"Alhamdulillah, puji Tuhan, atas kerja keras rekan-rekan Satresnarkoba dan bantuan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku di hari serta tempat berbeda," ujar Iptu Christoforus, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Eks Menteri Budi Arie Kepergok Unfollow IG Prabowo, Warganet Heboh: Kayak Cewek Ngambek

Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 17.45 WITA terhadap seorang pria berinisial JA (36), petani, di rumahnya di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh plastik klip berisi narkotika diduga sabu, satu kotak kecil warna bening, dan satu unit handphone.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menangkap R (26) di desa yang sama pada Senin (8/9/2025). Dari R, polisi menemukan delapan plastik klip sabu, satu sendok takar dari pipet, satu kotak kecil warna putih, serta satu unit handphone.

"Kedua pelaku ini merupakan satu jaringan. Seluruh barang bukti milik R yang dititipkan kepada JA," ungkap Kasatresnarkoba.

Baca juga: Disperindag Palu Siap Tutup Usaha Pedagang Ulangi Manipulasi Timbangan

Selanjutnya, penangkapan ketiga dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. 

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R alias N, residivis kasus narkoba yang baru bebas bersyarat pada Februari 2025.

"Dari pelaku, kami mengamankan delapan plastik klip sabu, dua kotak kecil warna bening dan hitam, satu sendok takar dari pipet, satu jaket hitam, satu kantong plastik hitam, dan satu unit handphone," tambah Christoforus.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Betul, kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkoba. Dari hasil operasi, berhasil disita 23 paket sabu. Saat ini kasusnya ditangani oleh Satresnarkoba," ujar Kapolres melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Pemkab Banggai Ajukan Belanja Rp3,3 Triliun di APBD Perubahan ke DPRD

Penggunaan narkotika memiliki efek yang sangat merusak, baik secara fisik maupun mental. Efek-efek ini bisa langsung terasa setelah pemakaian, maupun dalam jangka panjang.

Efek Jangka Pendek (Saat atau Sesudah Memakai)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved