Idulfitri 2021

Kemenag soal Pelaksanaan Idulfitri 2021: Takbir Keliling Ditiadakan, Zona Merah Salat Ied di Rumah

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 2021 M / 1442 H.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Salat Idulfitri 

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Baca juga: Kapolres Palu Cek Kesiapsiagaan Personel di Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Tinombala 2021

Baca juga: Tips Kesehatan: Atasi Mata Lelah karena Terlalu Lama Menatap Layar Komputer dengan Cara Berikut

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

KELIMA, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

KEENAM, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

KETUJUH, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SE Pelaksanaan Idul Fitri 1442 H Kemenag: Takbir Keliling Ditiadakan, Zona Merah Salat Ied di Rumah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved