Larangan Mudik Dimulai Hari Ini, Kemenhub: Transportasi Tetap Beroperasi Secara Terbatas

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan seluruh trasnportasi resmi dilarang beroperasi untuk mudik selama 6 hingga 17 Mei.

Editor: Imam Saputro
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
FOTO ILUSTRASI: Pemerintah melarang mudik lebaran pada periode 6 hingga 17 Mei, Kemenhub telah mengatur segalanya yang berhubungan dengan transportasi mudik. 

"Dari tadi pagi ada 10.000 ribu penumpang yang diberangkatkan dari Pasar Senen, dan ada 5500 penumpang dari Stasiun Gambir," ungkapnya dalam tayangan Live Report Kompas Siang Kompas Tv.

Doni Monardo, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021
Doni Monardo, Satgas Penanganan Covid-19 Beri Penjelasan Larangan Mudik Lebaran 2021 (covid19.go.id)

Baca juga: Sanksi Tegas Gubernur untuk ASN Pemprov Sulteng yang Nekat Mudik

Baca juga: Mulai Kamis 6 Mei 2021, Mudik Dilarang, Ini Beda Mudik dengan Perjalanan ke Kampung Halaman

Meskipun keberangkatan mencapai angka 10 ribu, Eva membenarkan apabila terdapat kenaikan tidak akan jauh dengan sebelumnya.

Hal ini dikarenakan tidak adanya penambahan gerbong kereta api jelang larangan mudik lebaran tahun ini.

Terdapat ada 20 kereta api yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen dan 19 kereta api dari Stasiun Gambir.

"Penambahan perjalanan tidak ada sampai hari ini. Jika ada, mungkin tidak akan jauh dengan sebelumnya.

Sampai saat ini sudah ada 20 kereta api dari Senen dan 19 dari Gambir," ungkapnya.

Tujuan keberangkatan masyarakat dari kedua stasiun besar di Jakarta itu bervariasi, mulai dari Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Semarang, Malang dan Surabaya.

Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum larangan mudik juga harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan masa berlaku 1 kali 24 jam.

"Semua masyarakat harus mengikuti ketentuan, menyertakan dokumen bebas Covid-19 yang berlaku selama 1x24 jam," tuturnya.

Baca juga: Menteri Tjahjo Larang ASN Mudik: Harus Bisa Jadi Teladan yang Baik untuk Masyarakat

Baca juga: Rakor Forkopimda Parimo Bahas Larangan Mudik, Sekda: Pengamanan Harus Profesional

Lebih lanjut Eva menjelaskan terkait pengoperasian kerata api pada 6 hingga 17 Mei mendatang merupakan perjalanan yang dikhususkan.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak non mudik yang diikuti dengan beberapa dokumen.

"6 sampai 17 Mei ada perjalanan, jumlahnya sangat terbatas dan bukan keberangkatan mudik.

Hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak, itu harus membawa dokumen yang menyatakan keterdesakan tersebut," sambung Eva.

Apabila tidak menyertakan surat perjalanan mendesak dari pemerintah setempat, maka petugas kereta api akan dibatalkan oleh petugas.

"Kalau tidak ada berkasnya maka harus membatalkan perjalanannya, tiketnya dbatalkan," bebernya ke Jurnalis Kompas Tv.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved