Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Tol Ngawi dengan Tunjukkan Surat Ini
Anggota DPRD Nganjuk lolos dari penyekatan pintu exit tol Ngawi meski tak bawa surat bebas covid-19.
Namun, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini, yaitu orang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah haru menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.
Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021), menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.
Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.
Tetapi, apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik.
“Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” kata Rujit.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Rakyat Dilarang Mudik, Tapi Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Tol Ngawi Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19,