Tak Kapok, 3 Kali Lakukan Penipuan Investasi, Wanita Ini Kembali Terjerat Kasus Sama Senilai Rp 48 M

Perempuan berinisial LY,  sebelumnya sudah tiga kali ditangkap terkait kasus yang sama. Namun hal itu nampaknya tak membuat pelaku kunjung jera meski

Kompas.com/Achmad Faizal
LY (tengah) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan berkedok investasi. 

TRIBUNPALU.COM - Seorang perempuan di Surabaya Ini terjerat kasus penipuan investasi

Sehingga ia harus berurusan dengan polisi. 

Perempuan berinisial LY,  sebelumnya sudah tiga kali ditangkap terkait kasus yang sama.

Namun hal itu nampaknya tak membuat pelaku kunjung jera meski sudah berkali-kali berurusan dengan hukum.

Dia dilaporkan Liana Setyo warga Lakarsantri, Surabaya, atas tuduhan penipuan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya. 

"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: 2 Pentolan KKB Papua Nekat Turun Gunung Demi Kembali ke NKRI, Jadi Teroris Karena Diberi Rokok

Baca juga: Benarkah Pasukan Khusus Datang ke Papua untuk Hadapi KKB? Kapolda Papua Beberkan Strategi Hadapi KKB

Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan cukup besar.

Korban pun akhirnya tergiur lalu memberikan pinjaman uang beberapa kali dengan total Rp 48 miliar.

"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.

Berdasarkan catatan kepolisian, LY pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2005, 2006 dan 2011.

Baca juga: Oknum Perwira TNI Berzina 2 Kali dengan Istri Orang Lain di Mobil, Kini Dikucilkan dan Dipecat

Baca juga: Tangkap Ekspresi Kesakitan Arya Saloka Diantara Tawa Fiki Alman dan Sari Nila, Fakta Terungkap!

Kini, dia harus merasakan penjara keempat kalinya.

Dia dijerat pasal berlapis dari 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Polisi mengamankan berbagai barang bukti barang mewah, di antaranya mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

"Kami kenakan pasal TPPU sehingga kami dapat mengembalikan aset kerugian pada pelapor," ucap Gatot.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan Ini Menipu hingga Rp 48 Miliar, Belum Kapok 3 Kali Dipenjara"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved