Tanggal Berapa Lebaran Idul Fitri 2021? Muhammadiyah Tetapkan 13 Mei, Kapan Kemenag Sidang Isbat?

Sedangkan Kementerian Agama (Kemenag) baru melaksanakan sidang isbat penentuan awal Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021) mendatang

Editor: Imam Saputro
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak satu meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) satu meter tiap baris atau shaf jemaah. 

TRIBUNPALU.COM - Lebaran Idul Fitri 2021 jatuh pada tanggal berapa? 

Berbicara tentang kapan Lebaran Idul Fitri 2021, pemerintah hingga saat ini belum menetapkannya.

Namun, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah metepakan kapan Lebaran Idul Fitri 2021 dimulai.

Lewat Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Sedangkan Kementerian Agama (Kemenag) baru melaksanakan sidang isbat penentuan awal Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021) mendatang.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat tersebut, dengan menggunakan protokol kesehatan.

"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (5/5/2021), dikutip dari laman Kemenag.

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,"sambungnya.

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri

Selain itu, Kemenag juga menginformasikan tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19.

Panduan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid

"Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Gus Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Untuk mengetahui apa saja panduannya, berikut panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442H/2921 di saat pandemi Covid-19:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved