Puasa Ramadhan 2021

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah setelah Salat Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustaz

Pendakwah Buya Yahya mengatakan hukum membayar zakat disunnahkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tribun Lampung
Etika Membayar Zakat 

"Setelah salat Idul Fitri maka hukumnya makruh sampai terbenam matahari di 1 Syawal," ujarya.

Namun apabila sudah terlambat dari batas akhir tersebut, maka zakat fitrah yang dikeluarkan akan berubah hukumnya menjadi haram.

"Kalau sudah terlambat maka hukumnya haram," sambung Buya Yahya.

Meskipun seseorang tertunda dalam membayar zakat fitrah, ia tetap harus membayarnya walaupun ia sudah berdosa.

"Sementara itu apabila tertunda, maka ia juga mendapatkan dosa. Dengan demikian dia tetap harus membayar," pungkasnya.

Pada umumnya zakat fitrah ini merupkan kewajiban umat Islam.

Baca juga: Baznas: Potensi Zakat di Sulteng Besar, Tapi Rendah Penerimaan

Baca juga: Baznas Sulteng Prioritaskan Fakir Miskin Jadi Penerima Zakat 2021

Sehingga apabila pembayarannya terlambat atau tertunda pun juga harus tetap dibayaerkan.

Rasulullah SAW telah mewajibkan umatnya untuk berzakat fitrah.

Hal ini berguna untuk mensucikan seseorang dari perkataan kotor dan segala kebiasaan buruk sata dilakukan di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah juga bisa bermanfaat bagi orang lain, seperti fakir dan miskin yang sudha mengharapkan kebahagiaan rezeki untuk Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, hal itu telah dikatakan oleh Rasulullah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji.

Juga untuk memberi makan orang-orang miskin.

Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima.

Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)

Baca juga: Tata Cara, Niat, dan Nominal Bayar Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan Lengkap Uang atau Beras

Baca juga: Apa Zakat Fitrah Boleh Diberikan Mandiri dan Tanpa Melalui Badan Amil Zakat? Begini Penjelasannya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved