Mudik Lebaran
Kemenhub Izinkan Kendaraan Non Mudik Beroperasi, Distribusi Barang Logistik Dipastikan Aman
Meski kebijakan mudik dilarang, pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) PT Hutama Karya tetap melakukan berbagai persiapan.
Penulis: Rahman Hakim | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memberlakukan larangan mudik untuk periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Meski kebijakan mudik dilarang, satu pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) PT Hutama Karya tetap melakukan berbabagi persiapan.
Dikutip dari laman Tribunnews.com, Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, kesiapan ini untuk memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan, khususnya yang diperbolehkan melintas.
Ia menyampaikan apabila seluruh kegiatan pendistribusian barang logistik tetap aman selama periode larangan mudik.
Tentunya perjalanan transportasi pengangkut logistik juga mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kendaraan barang tetap diperbolehkan untuk melintas asalkan tidak membawa penumpang dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Koentjoro dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Adanya Larangan Mudik, PT Telkom Janji Berikan Layanan Prima untuk Silaturahmi Virtual
Baca juga: Efek Larangan Mudik, Jasa Raharja Sulteng Catat Penurunan Korban Kecelakaan
Baca juga: Larangan Mudik, Guru Harus Turun dari Angkot Saat Ingin Mengajar, Ibu Dewan Lolos Tanpa Tes Covid
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan seluruh mode transportasi untuk mudik memang telah resmi dilarang selama 6 hingga 17 Mei mendatang.
"Pada masa peniadaan mudik semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita kepada wartawan yang dikutip dari laman Tribunnews.com, Kamis (6/5/2021).
Meskipun transportasi untuk keperluan mudik dilarang, Adita membenarkan jika terdapat transportasi yang diperbolehkan beroperasi untuk non mudik.
Hal tersebut telah tertuang di Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," sambungnya.
Baca juga: Mudik Dilarang, 85 WN Tiongkok Malah Masuk Indonesia, PKS: Bisa-bisa Negara Kita Disepelekan
Baca juga: Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Begini Penjelasan dari Pemerintah
Baca juga: Garuda Indonesia Pastikan Harga Tiket Tidak Naik Selama Masa Larangan Mudik

Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 guna mengatur transportasi yang beroperasi selama tanggal larangan mudik.
Lebih lanjut, Adita mengatakan untuk transportasi logistik yang mengangkut bahan kebutuhan pokok masih bisa beroperasi.
"Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.