Simak, Panduan dan Aturan Salat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag

Kementerian Agama menerbitkan aturan dan sholat Idul Fitri 2021 atau Idul Fitri 1442 H.

handover/Tribunnews.com
Sholat Idul Fitri 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama menerbitkan aturan dan sholat Idul Fitri 2021 atau Idul Fitri 1442 H.

Daftar aturan sholat Idul Fitri 2021 khusus dari Kementerian Agama sebagai panduan untuk sholat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. 

Aturan ini juga mencakup tentang panduan sholat Idul Fitri di masjid dan di rumah. 

 

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelaksanaan sholat Idul Fitri berjemaah juga harus menerapkan protokol kesehatan agar mampu menekan angka penularan Covid-19.

Baca juga: Video Tutorial Salat Idul Fitri, Lengkap dengan Penjelasan Tata Cara dan Bacaan Doa Niatnya

Baca juga: Tanggal Berapa Lebaran Idul Fitri 2021? Muhammadiyah Tetapkan 13 Mei, Kapan Kemenag Sidang Isbat?

Ilustrasi gambar sholatIdul Fitri
Ilustrasi gambar sholatIdul Fitri (Canva.com)

“Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,"

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan persnya, Sabtu (8/5/2021).

Agar peraturan dapat dijalankan dengan baik, Yaqut juga meminta kepada seluruh jajaran Kemenag yang ada di Indonesia supaya gencar melakukan sosialisasi surat edaran tersebut.

Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas juga meminta kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Indonesia untuk membantu menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan sholat berjamaah.

Baca juga: Niat Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dalam Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan Serta Tata Caranya

Adapun panduan lengkap yang diterbitkan Kementerian agama sebagai berikut dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri berjamaah di tengah pandemi:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 

2. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

sholat idul fitri
sholat idul fitri (Tribunnews)
Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved