Sulteng Hari Ini

11.925 ASN Pemprov Sulteng Belum Terima THR, Cek Rinciannya

Pejabat Eselon II bakal terima THR Idulfitri tahun ini mencapai Rp 7 juta dan untuk eselon III sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.

Editor: mahyuddin
Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Sebanyak 11.925 ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Terdiri dari 5.831  ASN berjenis kelamin laki-laki dan 6.094 dari ASN perempuan.

Pembayaran THR untuk ASN Pemprov Sulteng sebelum Hari Raya Idulfitri 2021.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 7 jutaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng Bahran.

Ia menyebutkan, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN Pemprov Sulteng dibagi berdasarkan golongan/pangkat dan masa kerja.

Pejabat Eselon II bakal terima THR Idulfitri tahun ini mencapai Rp 7 juta dan untuk eselon III sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.

Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan sebagai staf terima THR hingga Rp 4 juta dengan menyesuaikan lamanya masa kerja dan golongan.

"Rinciannya itu Eselon II Rp 7 juta, Eselon III Rp 5 juta sampai Rp 6 juta dan ASN dengan jabatan staf sekitar Rp 4 juta," kata Bahran merincikan besaran THR tahun ini, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Cerita Kedekatannya dengan sang Kakek, Adhisty Zara Akui Sempat Dilarang Acil Bimbo Masuk JKT 48

Baca juga: Rapat Penentuan Salat Ied di Palu, Wali Kota Hadianto Kumpulkan Forkompindan dan Tokoh Agama

Kepala BPKAD Sulteng itu mengatakan, untuk staf belum memiliki keluarga alias masih single juga mendapatkan tunjangan.

"Staf masih single dan belum berkeluarga akan dapat tunjangan tapi tidak banyak, soalnya belum ada juga tanggungannya," ujar Bahran.

Ia menyampaikan, pihaknya telah siap mencairkan THR PNS Pemrov Sulteng.

Pemprov Sulteng telah menyiapkan puluhan miliar untuk THR PNS.

Informasi dihimpun Tribunpalu.com, besaran THR akan diterima masing-masing ASN paling tidak setara satu bulan gaji dengan menyesuaikan golongan/jabatan dan masa kerja.

"Nanti itu THR ASN pembayarannya melalui transfer ke rekening masing-masing dengan besaran satu bulan gaji," tutur Bahran.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved