Senin, 13 April 2026

Idul Fitri 2021

1.652 Narapidana di Sulawesi Tengah Dapat Remisi Lebaran

Sebanyak 1.652 narapidana mendapat RK dari total keseluruhan narapidana se Sulteng yaitu 3.463 orang.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ELA
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

Sebanyak 1.652 narapidana mendapat RK dari total keseluruhan narapidana se Sulteng yaitu 3.463 orang.

"Remisi itu terkait dengan persyaratan yang dipenuhi berkaitan dengan sisa pidana dan sebagainya," jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, Senin (10/5/2021)

Adapun persyaratan agar mendapat remisi yaitu perilaku baik dari narapidana selama satu tahun terakhir.

"Pemberian remisi ini untuk memberikan motifasi kepada narapidana agar senantiasa memanjatkan perilaku baik, sehingga pada kesempatan berikutnya dapat diberikan usulan remisi sesuai dengan aturan," ucap Lilik.

Baca juga: Pertamina Tambah 353 Ribu Pasokan Elpiji 3 Kg di Sulteng

Baca juga: Suasana Sahur Warga Binaan Lapas Petobo Palu: Makanan Tersaji Jam 2 Pagi dan Rutin Mengaji di Masjid

Kapasitas hunian UPT Permasyarakan se-Sulteng sebanyak 1.711 orang.

Sementara jumlah narapidana dan tahanan UPT Permasyarakatan se-Sulteng sebanyak 3.463 orang.

Untuk narapidana berjumlah 2.659 orang terdiri dari pria 2.497 orang dan wanita 162 orang.

Sementara jumlah tahanan sebanyak 804 orang terdiri dari pria 754 orang dan wanita 50 orang.

RK l sebagian terdiri dari Lapas Palu 441 orang, Lapas Luwuk 223, Lapas Ampana 148, Lapas Tolitoli 148, Lapas Kolonodale 81, Lapas Leok 83, Lapas Parigi 135, Lapas Perempuan Palu 85, LPKA Palu 32.

Sementara RK l untuk Rutan Palu sebanyak 164 orang, Rutan Donggala 62 orang dan Rutan Poso 62 orang.

Untuk RK ll seluruhnya itu nihil.

Selanjutnya, kata Lilik, dari total narapidana 1.652 orang, yang memperoleh remisi terkait PP nomor 99 tahun 2012 , sebanyak 401 orang.

Untuk RK l sebagian dengan kasus narkotika terdiri dari Lapas Palu 158, Lapas Luwuk 23, Lapas Ampana 28, Lapas Tolitoli 49, Lapas Kolonodale 23, Lapas Leok 16, Lapas Parigi 31, Lapas Perempuan Palu 50.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved