Idulfitri 2021 di Sulteng
Aturan Salat Id di Palu, Bisa di Masjid Tak Boleh di Lapangan
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid resmi mengumumkan aturan pelaksanaan Salat Id Kota Palu, Senin (10/5/2021) sore.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid resmi mengumumkan aturan pelaksanaan Salat Id Kota Palu, Senin (10/5/2021) sore.
Wali Kota Hadianto mengizinkan pelaksanaan Salat Id di masjid namun tidak boleh digelar di lapangan.
Dengan syarat pengurus masjid harus memastikan jumlah jamaah 50 persen dari total kapasitas masjid.
"Di lapangan tidak boleh dipergunakan Salat Id dan hanya dilaksanakan di masjid dan diimbau dilaksanakan di rumah masing-masing," jelas Hadianto Rasyid.
Ia menambahkan, untuk membantu penerapan prokes covid-19 tersebut, Pemkot Palu akan memberikan bantuan termogan untuk melakukan pengecekkan suhu sebelum memasuki masjid.
"Termogan akan disebar ke 400 mesjid untuk melakukan deteksi suhu jamaah, paling lambat besok disiapkan untuk disebar," terangnya.
Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2021 atau 1 Syawal 1442 H, Dilengkapi Link Live Streaming
Baca juga: Viral Video Anggota TNI Dikepung 11 Debt Collector, Fadli Zon Heran: Kok Bisa?
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Gelar Ibadah Haji Tahun ini, Ini Langkah Kemenag RI
Ia mengimbau, agar setiap lurah mulai besok harus penyampaian kepada masyarakat mengenai kapasitas maksimal masjid dalam menampung jamaah.
"Dan mulai besok harus diumumkan kepada masyarakat agar mengetahui kepasitas mesjid itu," imbuhnya
"Aturan jarak harus dilaksanakan semua masjid dengan baik, mohon petugas sudah harus mengetahui berapa kapasitas masjid masing-masing sehingga ada pembatasan jumlah jamaah," sambung Hadianto Rasyid.
Ia juga memerintahkan kepada Satgas Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan setiap lurah agar memberikan imbauan kepada masyarakat terkait Protokol Kesehatan Covid-19.
"Satuan tugas yang sudah dibentuk harus bisa melaksanakan tugas dengan baik terkait hal ini," terangnya.
"Selanjutnya mohon sosialisasi terkait protokol covid-19 oleh seluruh kepala kelurahan harus ini tersampaikam dengan baik mulai malam ini sudah harus melakukan upaya sosialisasi protokol covid-19 yang lebih baik lagi," tambah Hadianto Rasyid.
Baca juga: Akui Malu Dengar Kabar Anak, Mantu & Cucunya Jalan Kaki Gombong-Bandung, Ibu Dani: Nggak Usah Viral
Baca juga: Bocah SMP Bakar Rumah yang Penghuninya Sedang Buber, Punya Obsesi Lakukan Pembakaran
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama setelah dilakukan rapat secara mendadak bersama Forkopimda.
Dan jika nantinya terjadi lonjakan kasus covid-19, maka sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah.
Setiap kepala Daerah akan bertanggungjawab dengan hal itu.
"Bahwa ini akan jadi tanggung jawab kepala daerah jika terjadi lonjakan disebabkan ini masuk dalam isi dari pada edaran yang ada,oleh karena itu saya mohon kerja sama kita semua," harapnya
"Kita setuju semua dan ini menjadi tanggung jawab daerah," tutup Hadianto Rasyid. (*)