Selasa, 7 April 2026

Demo Tuntut Kebijakan PBB

Aksi 300 Mahasiswa dan Warga Palu Gugat Kebijakan Pemerintah Daerah

Beberapa mahasiswa yg tergabung dari Universitas Tadulako dan Universitas Abdul Aziz Lamadjido serta masyarakat

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
AKSI DEMO - Sekitar 300 mahasiswa bersama masyarakat se-Kota Palu demo di depan kantor DPRD Sulteng pada Senin (25/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekitar 300 mahasiswa bersama masyarakat se-Kota Palu demo di depan kantor DPRD Sulteng pada Senin (25/8/2025).

Beberapa mahasiswa yg tergabung dari Universitas Tadulako dan Universitas Abdul Aziz Lamadjido serta masyarakat dari Aliansi pemuda Palu Selatan dalam aksi itu.

Koorlap aksi, Ozi meminta kepada pihak anggota DPRD Sulteng agar dapat menemui mereka untuk melakukan evaluasi terkait isi tuntutan yang mereka sampaikan.

Baca juga: Aksi 300 Mahasiswa dan Warga Palu Gugat Kebijakan Pemerintah Daerah

"Kepada kepolisian untuk tidak menghalani kami bertemu dengan anggota DRPD Sulteng," kata Ozi dalam orasinya.

Mereka menyampaikan isu sentral "Evaluasi Kebijakan Kontroversial Pemerintah".

Aksi itu dilaksanakan buntut beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat.

Massa aksi tiba dengan membawa spanduk, poster yang berisi tuntutan serta menggunakan mobil sound.

Selain itu sentral, Aliansi Rakyat Kota Palu Menggugat juga menyampaikan isu turunan, diantaranya batalkan kebijalan PBB-P2 dan evaluasi pajak umkm 10 persen Kota Palu.

Mereka juga menyampaikan 10 isu turunan yaitu :

Baca juga: Kebocoran Pipa Minyak di Luwu Timur, PT Vale dan Warga Bergerak Cepat

1. Tolak RKUHAP.
2. Bubarkan DPR.
3. Evaluasi seluruh tambang di Sulteng.
4. Evaluasi alih fungsi lahan ke pertambangan.
5. Segera sahkan RUU perampasan aset.
6. Menolak penulisan ulang sejarah. indonesia
7. Menagih 19 Juta janji lapangan pekerjaan.
8. Jaminan sosial untuk perempuan dan anak.
9.naikkan gaji guruh.
10. Evaluasi program MBG.

Latar Belakang Kenaikan

Kenaikan PBB ini disebabkan oleh pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang baru dilakukan pertama kali sejak tahun 2014.

Kenaikan NJOP rata-rata berada di angka 10-30 persen, namun ada kasus ekstrem di satu kawasan, yaitu Kelurahan Layana, yang NJOP-nya naik hingga 1.000 persen karena adanya perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi kawasan perumahan.

Kebijakan Penundaan

Setelah mendapat protes dari masyarakat, Wali Kota Palu segera mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan penundaan pembayaran PBB tahun 2025. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved