Idulfitri 2021 di Sulteng

Badan Pengelola Keuangan Janji THR ASN Pemprov Sulteng Cair Sebelum Idulfitri

BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah janji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Sulawesi Tengah.

Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah janji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan segera dicairkan.

Kepala BPKAD Provinsi Sulteng Bahran mengatakan, pembayaran THR untuk ASN Pemprov Sulteng akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri 2021.

Pihaknya sudah menerima aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara itu terkait pencairan THR sendiri ASN di lingkungan Pemprov Sulteng, BPKAD dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) beberapa waktu lalu sudah memfasilitasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang pelaksanaan dan mekanisme pencairan THR ASN.

"Kami usahakan sebelum lebaran IdulFitri, ASN ini sudah terima semua THR," ungkap Kepala BPKAD Sulteng, Bahran Senin (10/5/2021) siang.

Baca juga: Dandim Luwuk Banggai ke Anak Buahnya: Hindarkan Anak dari Pergaulan Paham Radikalisme-Komunisme

Baca juga: Masyarakat Diminta Lakukan Silaturahmi Virtual, Berikut adalah Manfaat Silaturahmi bagi Kesehatan

Baca juga: Rawan Penyalahgunaan Jelang Idulfitri: Dinas Perindag: Kios yang Menjual LPG 3 Kg Itu Ilegal

Ia menyebutkan, jumlah besaran THR tahun ini tak berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Kalau untuk besaran jumlah THR diterima ASN sama seperti tahun lalu," katanya.

Sedangkan itu Bahran membantah adanya isu beredar tentang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat Eselon II tak bakal menerima THR.

"Tidak betul Informasi itu, tahun 2021 ini untuk kepala OPD dan eselon II itu juga akan menerima THR," pungkas Bahran.

Sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan dibagikan H-10 sampai H-5 sebelum lebaran IdulFitri 1442 Hijriah.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, berdasarkan data dari Menteri Keuangan Sri Mulyani negara mengeluarkan dana sebesar Rp 30,6 triliun untuk THR PNS 2021.

Dana THR PNS tersebut terdiri dari instansi pusat dan ASN di Pemerintah Daerah.

Untuk pembagian dana THR sebesar Rp 30,6 triliun bakal dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved