Sulteng Hari Ini
Berakhir 31 Mei, Samsat Palu Imbau Warga Manfaatkan Relaksasi Pajak
Hal tersebut atas kebijakan gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya pada masa pandemi Cornavirus Disease-2019.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengurangan dan penghapusan pajak berakhir 31 Mei 2021.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 1 Samsat Palu Yudiansyah Latjinala mengatakan, pengurangan dan penghapusan pajak itu disebut relaksasi pajak daerah.
Hal tersebut atas kebijakan gubernur dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya pada masa pandemi Cornavirus Disease-2019.
"Inikan pertumbuhan ekonomi pada susah, jadi dibuatlah relaksasi pajak oleh gubernur dan Kapolda yang berlaku 3 atau 4 bulan," kata Yudiansyah di ruang kerjanya, Kantor Samsat Palu, Jl RA Kartini, Kelurahab Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dia menambahkan, relaksasi pajak daerah berlaku hingga 31 Mei 2021 karena pertimbangan gubernur.
Baca juga: Video Iring-iringan Rombongan Jokowi Viral di Media Sosial, Istana: Itu Bukan Mudik
Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Janji THR ASN Pemprov Sulteng Cair Sebelum idulfitri
"Sebenarnya Pak Gubernur Longki itu maunya sampai Juni, jadi kami adakan hinggan Mei karena bulan Juni kami pelaporan evaluasi pelaksanaan," jelas Yudiasnyah.
Relaksasi pajak sangat membantu masyarakat di Sulteng.
Hanya saja, relaksasi pajak daerah tidak berlaku pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya STNK, BPKB, dan Jasa Raharha
"Membantu karena ada beberapa yang dihilangkan tapi BNBP nya tidak dihilangkan," tutur Yudiansyah.
"Yang dihilangkan itu sanksi administrasi pendapatan yang pajak punya itu dihilangkan jadi nol, untuk keterlambatan berapa pun itu dihilangkan," ujar Yudiansyah.
Kepala UPT juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu relaksasi pajak daerah tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yudiansyah-latjinala.jpg)