Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idulditri di Tengah Pandemi Covid-19,Ini Kententuan Salat Id di Palu

Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan panduan untuk penyelenggaraan Salat Idulditri 2021 di tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
AFP
Potret salat berjamaah di Masjidil Haram, Mekah 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan panduan untuk penyelenggaraan Salat Idulditri 2021 di tengah Pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan Salat Id di tanah lapang diperbolehkan jika daerah tersebut merupakan zona hijau atau kuning.

Sedangkan penyelenggaraan di masjid wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara di Kota Palu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid resmi mengumumkan mengizinkan pelaksanaan Salat Id di masjid namun tidak boleh digelar di lapangan. 

Dengan syarat pengurus masjid harus memastikan jumlah jamaah 50 persen dari total kapasitas masjid.

"Di lapangan tidak boleh dipergunakan Salat Id dan hanya dilaksanakan di masjid dan diimbau dilaksanakan di rumah masing-masing," jelas Hadianto Rasyid.

Ia menambahkan, untuk membantu penerapan prokes covid-19 tersebut, Pemkot Palu akan memberikan bantuan termogan untuk melakukan pengecekkan suhu sebelum memasuki masjid.

"Termogan akan disebar ke 400 mesjid untuk melakukan deteksi suhu jamaah, paling lambat besok disiapkan untuk disebar," terangnya.

Ia mengimbau, agar setiap lurah mulai besok harus penyampaian kepada masyarakat mengenai kapasitas maksimal masjid dalam menampung jamaah.

"Dan mulai besok harus diumumkan kepada masyarakat agar mengetahui kepasitas mesjid itu," imbuhnya

"Aturan jarak harus dilaksanakan semua masjid dengan baik, mohon petugas sudah harus mengetahui berapa kapasitas masjid masing-masing sehingga ada pembatasan jumlah jamaah," sambung Hadianto Rasyid.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama setelah dilakukan rapat secara mendadak bersama Forkopimda.

Panduan Salat Idulditri Kemenag RI

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H.

Panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved