Banggai Hari Ini

Dua Sopir Truk jadi Tersangka Kasus Penimbunan LPG Subsidi di Banggai

Kepolisian Resor (Polres) Banggai menetapkan dua sopir truk LPG 3 kilogram sebagai tersangka.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Siaran pers Polres Banggai dalam pengungkapan kasus penimbunan elpiji 3 kilogram, Selasa (11/5/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kepolisian Resor (Polres) Banggai menetapkan dua sopir truk LPG 3 kilogram sebagai tersangka.

Keduanya diduga menimbun elpiji bersubsidi  di salah satu rumah warga di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Aksi kedua tersangka ini sehingga memicu kelangkaan gas elpiji, dan kenaikan harga di HET.

"Kedua pengemudi ini sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang, Selasa (11/5/2021).

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah dengan menggunakan truk untuk melakukan pengangkutan tabung gas elpiji 3 kilogram lalu didistribusikan atau diperjual belikan kepada pengecer yang tidak mempunyai izin niaga.

Baca juga: Anwar Hafid Dijadwalkan Khatib di Masjid Raya Baiturrahim Palu

Baca juga: 10 Toko di Palu Sudah 3 Kali Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan, Terancam Denda Rp 2 Juta

Baca juga: MIT Poso Serang Perkampungan, 2 Warga Dibunuh Secara Sadis

Padahal, truk berisi ribuan tabung itu harusnya didistribusikan kepada masyarakat Kecamatan Luwuk Timur.

“Kedua tersangka ini menjual dengan kisaran harga antara Rp 19 ribu hingga Rp 22 ribu,” terang Iptu Adi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 53 huruf C dan huruf D undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia.

Adi menyatakan, pihaknya sudah memeriksa pemilik agen yang memiliki truk tersebut, yaitu PT Haji Bajarudin Tjatjo dan PT Pratama Sukses Bersama, begitupun dengan petugas depot.

"Sampai sekarang mereka belum terbukti," kata dia.

Adi menambahkan, untuk pangkalan yang terlibat penjualan elpiji 3 kilogram di atas HET dan penjualan tidak sesuai ketentuan akan diberi sanksi pencabutan izin oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai.

Sebelumnya, polisi mengamankan dua truk yang mengangkut ribuan tabung gas elpiji 3 kilogram dari salah satu rumah warga di desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kamis (29/4/2021) lalu sekitar pukul 13.00 Wita,

Total tabung gas yang diamankan dari dua truk ini sebanyak 1,167 tabung, dan uang tunai senilai Rp 20 juta lebih.

Dari 1,167 tabung ini terdapat 97 tabung dalam keadaan terisi dan 1,070 dalam keadaan kosong. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved