Apa Itu Zakat Fitrah, dan Kapan Pembayaran Terakhirnya? Simak Penjelasan Berikut Ini

Berbagai kegiatan jelang hari raya juga telah dilaksanakan, salah satunya ialah pembayaran zakat fitrah

Tribun Jakarta
FOTO ILUSTRASI: Pengertian zakat fitrah dan batas akhir pembayarannya 

Apa Itu Zakat Fitrah, dan Kapan Pembayaran Terakhirnya? Simak Penjelasan Berikut Ini

TRIBUNPALU.COM - Sebentar lagi umat Muslim akan memasuki Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Berbagai kegiatan jelang hari raya juga telah dilaksanakan, salah satunya ialah pembayaran zakat fitrah

Sebagaimana pengertian zakat fitrah menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa, baik itu laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan hingga Hrai Raya Idul Fitri.

Dari pengertian yang dikutip dari laman Kompas.com tersebut, maka hukum mengeluarkan zakat fitrah itu wajib bagi setiap umat Muslim.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai rasa sayang, cinta kasih dan kepedulian terhadap fakir miskin.

Baca juga: Bayar sebelum Hari Raya Idul Fitri, Berikut Niat Bayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Uang atau Beras

Baca juga: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan 2021,Ini Besaran Zakat Fitrah Uang atau Beras

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah setelah Salat Idul Fitri? Berikut Penjelasan Ustaz

Ilustrasi warga membayar zakat fitrah
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah (handover)

Umat Islam yang mengeluarkan zakat bisa membagikan rasa bahagianya kepada mereka yang kurang mampu.

Zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras ataupun uang.

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan yang diterbitkan oleh Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNU), mayoritas ulama berpendapat, zakat fitrah berupa satu sha beras atau setara dengan 2,8 kilogram.

Pendapat ulama lain menyebutkan, satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram.

Dalam pelaksanaannya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram beras sebagai bentuk kehati-hatian.

Lalu kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah?

Baca juga: Bacaan Niat, dan Nominal Bayar Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan, Bisa Berupa Uang atau Beras

Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah

Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan, waktu pengeluaran zakat fitrah dilakukan saat terjadi dua hal dalam dirinya.

Pertama ialah bertemu dengan Ramadhan dan kedua menemui Hari Raya Idul Fitri.

"Kapan orang wajib mengeluarkan zakat fitrah itu kalau sudah ada dua hal pada dirinya dia (umat Islam).

Yang pertama menemui bulan Ramadhan dan yang kedua menemui Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dalam tayangan tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang ketentuan pembayaran zakat menurut mahzab Imam Syafii.

Disebutkan apabila seseorang hanya menemui bulan Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri saja, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: Tata Cara, Niat, dan Nominal Bayar Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan Lengkap Uang atau Beras

Baca juga: Berikut Besaran, Bentuk-bentuk Zakat Fitrah dan Waktu yang Tepat untuk Membayar

"Menurut mahzab Imam Syafii, kalau orang menemui bulan Ramadhan tapi tidak menemui hari raya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Begitu juga sebaliknya," sambung Buya.

Dalam contohnya, Buya mengambil kasus seseorang yang meninggal atau baru saja lahir di dunia.

Apabila seseorang tersebut meninggal atau lahir di dunia sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada maghrib terakhir di bulan Ramadhan, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sebelum hari raya dia mati atau lahir, maka tidak wajib membayar zakat. Karena tidak menemuai dua-duanya tadi (Ramadhan dan Idul Fitri)" bebernya dalam memberi contoh.

Sedangkan apabila seseorangan meninggal atau kahid di dunia pada saat dua menit setelah magrib terakhir di bulan Ramadhan, maka ia wajib mmebayar zakat.

"Kalau ada yang lahir pada saat setelah salat Magrib terakhir di bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib lantaran hanya menenui hari raya saja," sambung Buya.

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (Tribun Jakarta)

Baca juga: Apa Zakat Fitrah Boleh Diberikan Mandiri dan Tanpa Melalui Badan Amil Zakat? Begini Penjelasannya

Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Niat dan Besaran Nominalnya

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Puasa Ramadhan dengan Uang Hasil Berutang? Begini Penjelasannya

Jika ada seseorang yang meninggal diwatu setelah Magrib terakhir di bulan Ramadhan, Buya membeberkan ia wajib membayar zakat fitrah dengan harta benda yang dimilikinya.

"Habis Magrib dia meninggal, maka wajib membayar zakat fitrah. Hartanya diambil dari sisa peninggalan yang dizakatkan," katanya.

Sementara itu, waktu untuk membayarkan zakat fitrah diperboleh mulai dari awal Ramadhan.

Namun lebih lanjut, Buya mengatakan hukum membayar zakat disunnahkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Imam Syafii berpendapat bisa dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan. Karena itu sudah pasti penyebabnya.

Yaitu ia sudah memasuki untuk memasuki Bulan Ramadan," ungkap Buya.

Namun ia membeberkan sunnah yang dianjurkan saat membayar zakat fitrah ialah saat menjelaang Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini dilakukan lantaran penerima zakat fitrah seperti fakir dan miskin akan merasa bahagia bisa mendapatkan rezeki sata menjelang Idul Fitri.

"Sunnahnya memang membayar sebelum melaksanakan salar Idul Fitri.

Karena waktu itulah yang tepat mendesak fakir miskin yang menanti-nantikan kebahagaain atas pemberian orang lain," pungkasnya.

(TribunPalu.com/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved