Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi, Apakah Malam Takbiran Harus di Masjid?

Sebetulnya takbiran bukanlah hal seremonial yang dikeluarkan oleh sebuah instansi atau kelompok tertentu.

TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
FOTO ILUSTRASI: Perayaan malam takbiran secara keliling di kota-kota. 

Pemerintah menganjurkan salat Id kalau bisa dilakukan di rumah saja.

Baca juga: Resep Bubur dan Es Kucir Kacang Hijau, Cocok untuk Dessert Hari Raya Idul Fitri

Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah

Perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Bahkan pemerintah telah memberlakukan larangan mudik dan kerumunan massa untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 telah mengatur segala aktivitas kegiatan masyarakat selama libur Idul Fitri 1442 Hiriyah.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Menteri Agama Yaqut Qalil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Kompak dalam Dunia Politik, Hadianto-Reny Punya Perbedaan Tentang Ini di Hari Lebaran Idul Fitri

Edaran yang diberikan Kemenag RI mengatur kegiatan-kegiatan di malam takbiran dan Salat Idul Fitri.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ia meminta kepada seluruh jajaran Kemenang untuk bisa menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat, terutama pengurus masjid serta panitia Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang jatuh bertepatan pada Minggu (24/5/2020).

Berikut adalah ketentuan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H saat pandemi Covid-19:

a. Malam takbiran dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah Beserta Niat dan Sunah-sunahnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved